Tuesday, December 25, 2012


Ilustrasi Sepatu Kickers (www.aneka-sepatu.com)
Jakarta - Sepatu merek Kickers dilaporkan konsumennya karena menempelkan label 'Halal' dalam produknya yang terbuat dari bahan mentah kulih Babi. Atas hal itu, PT Mahkota Petriedo Indoperkasa selaku pemegang merek meminta maaf dan telah menarik semua produknya yang terdapat logo 'Halal' tersebut.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum PT Mahkota Petriedo Indoperkasa, Ikhsan Abdullah dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Selasa (25/12/2012). Dia mengatakan, produk yang dilaporkan Suwarno selaku konsumen ke Polda Metro Jaya, sudah ditarik dari pasaran.

"Kami akui itu adalah kesalahan dan kami meminta maaf dan produk tersebut telah kami tarik sejak tanggal 1 November 2012," ujar Ikhsan.

Lanjut, Ikhsan mengatakan, pemberian label 'Halal' tersebut dilakukan karena ketidakpahaman dari PT Mahkota Patriedo Indoperkasa. Dia melabeli produknya karena sebelumnya sempat meminta rekomendasi MUI dan berpatokan pada UU Perlindang Konsumen.

"Ini bagian dari betuk amanat kita pada UU No 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kita juga telah memberikan surat rekomendasi kepada MUI, dan kami sadar bahwa label 'Halal' hanya pada produk makanan dan minuman. Kami meminta maaf atas kesalahpahaman ini," terang Ikhsan.

Dia menambahkan, pencatuman logo 'Halal' kepada produk sepatu tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PT Mahkota Patriedo kepada konsumennya. "Ketentuan diclosure 'Pig Lining' dalam produk yang kami cantumkan sebagai bagian dari edukasi dan perlindungan kepada dokumen," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang konsumen bernama Winarno yang berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, melaporkan merek sepatu 'Kickers' ke Polda Metro Jaya lantaran menggunakan bahan dari kulit babi dengan berlabel halal. Ia kemudian menemukan adanya tempelan stiker halal dan bertuliskan 'pig skin lining' pada sepatu merek tersebut. Karena ada label halal pada sepatu tersebut, maka Winarno pun berani untuk membelinya.

"Laporannya kita tindaklanjuti, pelapor nanti dipanggil. MUI bisa dipanggil untuk saksi ahli," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/12/2012).

(rvk/fiq) detik.com

Categories:
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!